KNKT DORONG PENGUATAN ASPEK KESELAMATAN DALAM STANDAR PELAYANAN MINIMUM JALAN TOL DI HADAPAN KOMISI V
Investigasi KNKT menemukan bahwa faktor geometri dan kondisi fisik jalan berkontribusi langsung pada sejumlah kecelakaan fatal. Di area simpang susun dan akses keluar-masuk tol, KNKT mendorong penerapan konsep forgiving road dengan menetapkan kecepatan operasional berkisar 75 hingga 85 persen dari kecepatan desain guna mencegah kecelakaan bus terguling seperti yang terjadi di Simpang Susun Semarang, Krapyak, dan Cikampek.
KNKT juga menyoroti perlunya aturan baku mengenai batas toleransi genangan air (permissible standing water) dan pembersihan bahu jalan untuk mencegah aquaplaning, penataan ulang geometri Jalur Penghentian Darurat (JPD) agar tidak bersudut tajam dengan material pengisi yang tidak mengeras, serta evaluasi penempatan gerbang tol di ujung turunan.
Pada aspek kelengkapan jalan dan area bebas samping (clear zone), KNKT menegaskan ruang bebas median dan bahu jalan harus bebas dari struktur kaku yang membahayakan saat terjadi tabrakan. Struktur pilar yang ada wajib dipasangi pagar pengaman semi-kaku (guardrail) dan bantalan peredam benturan (crash cushion).
Pemasangan rambu lalu lintas yang bertumpuk juga perlu ditata kembali oleh kementerian teknis pembina, disertai pembenahan ujung guardrail agar memenuhi standar keselamatan teknis.
Pembenahan fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) antar kota tipe A juga menjadi perhatian, khususnya kewajiban penyediaan fasilitas bengkel perbaikan ringan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021. Selain itu, pengelola jalan tol didorong memperluas kapasitas parkir kendaraan berat Golongan V, meningkatkan keamanan area istirahat dari risiko pencurian komponen kendaraan, menyediakan fasilitas istirahat yang layak bagi pengemudi truk logistik, serta menyediakan kantong parkir khusus yang terisolasi bagi kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menghadapi perkembangan armada jalan raya, KNKT meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melengkapi sarana evakuasi dan melatih petugas tanggap darurat agar siap menangani kecelakaan khusus, seperti kebakaran kendaraan listrik dan insiden muatan B3, tanpa bergantung penuh pada dinas pemadam kebakaran setempat.
Terkait ketentuan kompensasi kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan lebih (ODOL), KNKT menyarankan adanya petunjuk teknis pelaksanaan serta tim penilai independen yang jelas agar penerapannya di lapangan tidak memicu silang pendapat antar pemangku kepentingan.